Kamis, 02 April 2020

Trevista Park Pondok Petir Tutup Jalan Warga? Mediasi di DPRD Depok

jakartamedia.co.id – Terkait dengan adanya penutupan jalan umum di Kampung Serua Bulak Bojongsari kota Depok. DPRD Depok adakan pertemuan antara Warga dengan pihak Pengembang, di ruang rapat Komisi A gedung DPRD Depok pada Selasa 29 Oktober 2019. Dalam pertemuan tersebut, terjadi banyak pembahasan mengenai keluhan Warga dan kegigihan Pengembang terkait dengan apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan prosedurnya karena telah memiliki izin. Ketua Komisi A H. Hamzah mengatakan bahwa, banyak terjadi penyimpangan dalam permasalahan yang ada ini. Seperti halnya masalah perizinan yang harus dipenuhi oleh pihak pengembang. “Pihak pengembang berdalih bahwa sudah mempunyai semua izin yang diperlukan. Tetapi, dilain pihak Warga menyebutkan kalau mereka keberatan dengan adanya penutupan jalan umum tersebut. Darimana datangnya ini semua perizinan, syarat dasarnya izin IMB itu harus ada IPR nya, dan IPR itu ada persetujuan dari warga sekitar. Bagaimana izin akan turun jika tidak ada kesepakatan dengan warga sekitar.” Ungkapnya Maka dari itu Komisi A memutuskan jika mulai saat ini pihak pengembang harus menghentikan segala macam aktivitas yang dilakukan di tempat tersebut. “Jadi untuk saat ini keputusannya sebelum ada kesepakatan antara Pengembang dengan Warga, kalau ada aktivitas yang dilakukan disitu dan apapun itu laporkan kepada kami. Kami siap menindak tegas siapapun yang melanggar peraturan daerah kota Depok.” Jelasnya Terkait dengan perizinan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Depok No. 2 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2013 Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan, dalam Pasal 86 Perda itupun disebutkan bahwa sebelum mengajukan IMB, badan atau perorangan harus terlebih dahulu mendapatkan IPR terkait dengan fungsi dan klasifikasi bangunan yang akan dibangun di lokasi yang direncanakan. Dan Sanksi bagi yang belum memiliki IMB pun ada dalam Pasal 162A yang berbunyi, (1) Setiap orang atau badan yang mendirikan bangunan tanpa memiliki IMB dan melanggar ketentuan. diberikan 1 (satu) kali peringatan tertulis yang disertai dengan penyegelan bangunan. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh OPD yang tugas pokok fungsinya membidangi Pengawasan dan Pengendalian kepada pemilik bangunan. (3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain: a. kesalahan yang bersangkutan disertai dasar hukum yang jelas. b. perintah penghentian pembangunan. c. perintah pembongkaran bangunan oleh pemilik bangunan. d. konsekuensi pidana yang harus diterima yang bersangkutan. (4) Apabila tidak dilakukan pembongkaran dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender, pembongkarannya dilakukan oleh Pemerintah Kota. (5) Jika karena keadaaan tertentu setelah jangka waktu 7(tujuh) hari kerja sejak jangka waktu se bagaimana dimaksud dalam ayat (4) pembongkaran tidak dapat dilaksanakan, maka ditindaklanjuti dengan sanksi pidana oleh PPNS. Tugas pokok dari Komisi A sendiri adalah untuk melakukan pengawasan, dan terkait dengan ini pihak pengembang dalam proseduralnya ada sedikit masalah. Di perizinannya ada yang dilewati oleh pengembang. Maka setelah adanya pertemuan ini, Komisi A pun akan memanggil Pihak Dinas Perizinan dan Satpol PP. Untuk memberikan rekomendasi agar menghentikan semua kegiatan yang dilakukan oleh pengembang, dikarenakan belum adanya kelengkapan izin yang dimiliki oleh pihak pengembang.(Tini)
="text-align: left;" trbidi="on">

Minggu, 19 Maret 2017

Di Jual Daun Singkong Ternak (sayuran)

Dijual daun singkong dengan cara borongan, untuk mensuplai kebutuhan sayuran di rumah makan padang, restauran bahkan pasar pasar tradisional.

Daun singkong dapat langsung di petik di ladang kami, sehingga kesegarannya terjaga.

Jika ada kebutuhan partai besar dapat langsung menghubungi mansur farmers di 0812 9444 0509.

Ladang kami seluas 5000 m2 
Yang berlokasi di jalan seru bulak kel. Pondok petir kec. Bojongsari kota depok.